Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar di Kuantan Singingi

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar di Kuantan Singingi

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar di Kuantan Singingi

Kuantan Singingi, infosumut.co – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para buronan tindak pidana korupsi, Rabu (10/6/2026).

Tim berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Buronan yang diamankan berinisial KS (53), seorang guru yang berdomisili di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pengamanan.

KS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Setelah diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mochamad Jeffry, S.H, M.Hum menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih melarikan diri guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Plh Kapuspenkum juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*).