Satgas PKH cegah penyelundupan Sumber Daya Alam di Batam, Amankan kontainer angkut Mineral Rare Earth
Satgas PKH cegah penyelundupan Sumber Daya Alam di Batam, Amankan kontainer angkut Mineral Rare Earth
Batam, infosumut.co - Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau pemeriksaankontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa 27 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporandari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakankapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif.
Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumenekspor dan pengiriman barang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukumserta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaansumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa Tim telah menemukanserangkaian barang bukti yang diduga kuat adanya potensipelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, Tim Satgas PKH bersamadengan pihak terkait (stakeholder) turun untuk menyaksikanlangsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukankegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajibdilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapabarang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujarJuru Bicara Satgas PKH.
TNI AL selaku Aparat yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum terkait temuantersebut.
Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukumselanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindakpidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindakpidana pemalsuan dokumen.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 26 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook