Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Perkara FA, Status Tersangka Tetap Melekat

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Perkara FA, Status Tersangka Tetap Melekat

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Perkara FA, Status Tersangka Tetap Melekat

Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang menjerat FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status FA masih sebagai tersangka. Penetapan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengalami blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait ASABRI, sebagaimana laporan yang kami terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang.

Dengan diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia dalam perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dan kolaboratif dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, khususnya dalam aspek supervisi.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman pernah bertugas di KPK. (*).