Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjung Morawa dan Pantai Labu

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjung Morawa dan Pantai Labu

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjung Morawa dan Pantai Labu

petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (41) di Gang Keluarga Z, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 16 Juni 2026.

 

SK alias K (35) di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu. 

Deli Serdang, infosumut.co Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Tanjung Morawa dan Pantai Labu.

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (41) di Gang Keluarga Z, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 16 Juni 2026. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,16 gram, satu blok plastik klip kecil, serta uang tunai Rp7.000.

Sementara itu, pada 23 Juni 2026, Sat Res Narkoba kembali menangkap SK alias K (35) di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan empat paket sabu seberat bruto 1,51 gram, satu blok plastik klip transparan, serta alat hisap sabu yang diduga milik pelaku.

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, mengatakan kedua pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujar Kompol Ferry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*).