PT HK Kembalikan 13,185 Milyar Uang Kerugian Negara Kepada Penyidik Kejatisu

PT HK Kembalikan 13,185 Milyar Uang Kerugian Negara Kepada Penyidik Kejatisu

PT HK Kembalikan 13,185 Milyar Uang Kerugian Negara Kepada Penyidik Kejatisu

Medan, infosumut.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terima pengembalian kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022, Senin (23/2/26).

Bertempat di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Penyidik menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp.13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah).

Uang tersebut dari PT. Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tipikor pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022.

Jumlah uang pengembalian dari pagu kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).

Menurut Kepala Kejatisu, Harli Siregar, M.Hum, melalui Juru Bicara (Jubir)-nya Rizaldi, S.H, dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lanjut Rizaldi, kasus ini mulanya. Penyidik Kejatisu setelah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap Enda Simakasura Ketare , S,T selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.

Kemudian Edwyn Tresnanugraha, S.T selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

"Dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP," terangnya.

Lebih lanjut, urai Jubir Harli Siregar ini, diketahui bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT. Hutama Karya (Persero), yangmana dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan).

Sehingga, tambah Rizaldi. Menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara Puji Nur Utomo meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

"Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia," kata Rizaldi.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT. Hutama Karya (Persero), menurut Jubir Kejatisu ini, maka kerugian keuangan negara akibat Tipikor pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejatisu.

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan," tandasnya.

Pengembalian kerugian keuangan Negara, tegas Rizaldi merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejatisu untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Selain upaya menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tipikor. (*).