Produksi Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Ungkap Nilai Produksi PT UDS Capai 14,1 Miliar
Produksi Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Ungkap Nilai Produksi PT UDS Capai 14,1 Miliar
Tembung, infosumut.co – Dugaan praktik perdagangan beras fortifikasi dengan kandungan gizi tidak sesuai label kemasan dibongkar Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara. Dari hasil penyelidikan, produksi PT UDS di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, selama enam bulan mencapai 525 ton dengan nilai ekonomis sekitar Rp14,175 miliar.
Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026).
Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., mengungkapkan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk menemukan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi beras dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan.
Empat merek yang menjadi temuan penyidik masing-masing Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
“Pengambilan sampel dilakukan petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Hasilnya ditemukan mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan,” ungkap Suhasto.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi merupakan produk pangan yang diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Kandungan tersebut seharusnya sesuai dengan informasi yang dijanjikan produsen kepada konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT UDS memproduksi sekitar 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp280.182.500.
Polisi juga mengamankan bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit senilai sekitar Rp4 miliar, serta dua mesin fortifikasi yang ditaksir bernilai Rp300 juta.
Suhasto menegaskan, beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Produk tersebut bukan beras impor maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Ini bukan beras impor dan bukan perkara pengoplosan ulang. Persoalannya adalah dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.
Setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti, penyidik meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga konferensi pers digelar, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dery juga mengungkapkan, Bapanas bersama kementerian terkait telah melakukan penarikan terhadap produk dari 28 merek beras fortifikasi yang masih dalam pemeriksaan di berbagai provinsi.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan dalam pengawasan keamanan dan mutu pangan, khususnya terhadap produk yang mencantumkan klaim kandungan gizi pada kemasannya. Penyidik memastikan proses hukum terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Polisi menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan pembuktian ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah. (*).
Komentar via Facebook