Kapolres Sibolga Ungkap Curanmor, Motor Dijual Rp1,2 Juta, Korban Rugi Rp40 Juta

Kapolres Sibolga Ungkap Curanmor, Motor Dijual Rp1,2 Juta, Korban Rugi Rp40 Juta

Kapolres Sibolga Ungkap Curanmor, Motor Dijual Rp1,2 Juta, Korban Rugi Rp40 Juta

Keterangan Foto: Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo didampingi pejabat utama Polres Sibolga saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Lobby Polres Sibolga, Sabtu (31/10/2026).

Sibolga, infosumut.co – Hanya dijual Rp1,2 juta, sepeda motor hasil curian justru menjadi bagian dari kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp40 juta. Seorang pria berinisial R (35) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga di Kota Sibolga.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut disampaikan langsung Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., dalam konferensi pers di Lobby Polres Sibolga, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Agus Adhitama, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, S.H., serta Kasi Humas AKP Irwan, S.H., M.M., dan dihadiri sejumlah insan pers.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara.

Saat itu, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang sedang tidak berada di tempat. Dengan kondisi rumah terbuka, tersangka masuk dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver berada di dalam rumah.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar melalui bagian samping rumah, menghidupkan mesinnya, lalu melarikan kendaraan tersebut.

Sepeda motor hasil curian itu selanjutnya dijual seharga Rp1,2 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Tidak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan dua set kipas AC, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, kain ulos Batak, serta satu unit kipas gantung. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.

Tersangka Ditangkap di Sibolga Utara

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, pada Jumat (30/10/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver dan satu lembar fotokopi STNK kendaraan tersebut.

Atas dugaan tindak pidana itu, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Sibolga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, termasuk memastikan pintu dan akses rumah terkunci ketika ditinggalkan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap tindak kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*).