Pledoi Nadiem dinilai Jaksa Justru Perkuat Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Pledoi Nadiem dinilai Jaksa Justru Perkuat Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Jakarta, infosumut.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan nota duplik yang disampaikan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru memperkuat materi dakwaan yang telah diajukan penuntut.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai sidang dengan agenda pembacaan nota duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara Tim JPU, Corneles Geeb Paulus, mengatakan sejumlah poin yang diajukan terdakwa dalam pembelaannya dinilai bukan membantah dakwaan, melainkan mengakui fakta-fakta penting yang menjadi dasar penuntutan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengakuan terdakwa mengenai keputusan pada 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai komoditas dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut JPU, penyebutan merek tertentu dalam proses pengadaan pemerintah secara tegas dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Pengakuan tersebut justru memperlihatkan adanya keputusan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Corneles.
Klaim Efisiensi Dinilai Tidak Berdasar
JPU juga membantah dalih terdakwa yang menyebut kebijakan penggunaan Chromebook dilakukan demi efisiensi anggaran.
Menurut penuntut, fakta persidangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan biaya pengadaan. JPU menilai terdakwa keliru membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook senilai hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket Laboratorium Komputer yang terdiri dari 22 unit komputer personal (PC) bernilai sekitar Rp140 juta.
Penilaian teknis yang terungkap di persidangan, lanjut JPU, menunjukkan Chromebook yang dibeli hanya memenuhi spesifikasi minimum, sedangkan paket laboratorium komputer memiliki spesifikasi lebih tinggi serta telah dilengkapi perangkat server.
Selain itu, penggunaan Chromebook disebut memunculkan biaya lanjutan berupa kebutuhan layanan Google Cloud yang menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek integrasi cloud tersebut, menurut JPU, saat ini juga sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU menambahkan, selama persidangan tidak ditemukan bukti ataupun pendampingan dari lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP yang dapat membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan efisiensi anggaran.
Bantahan Soal Diskresi Pejabat
Dalam keterangannya, JPU turut menanggapi pembelaan terdakwa yang menyatakan kebijakannya merupakan bentuk diskresi pejabat pemerintahan yang tidak dapat dipidanakan.
Penuntut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekosongan hukum atau ketidakjelasan aturan.
Namun dalam perkara ini, JPU menegaskan tidak terdapat kekosongan regulasi. Sebaliknya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengatur secara jelas larangan mencantumkan merek tertentu dalam proses pengadaan pemerintah.
Menurut JPU, kebijakan terdakwa tidak hanya bertentangan dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Hal itu didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya dugaan pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak Google dalam proses pengadaan.
JPU: Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi
Menutup keterangannya, Tim JPU menegaskan perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan semata.
Penuntut berpendapat penyelesaian melalui mekanisme hukum administrasi hanya dimungkinkan apabila suatu keputusan pejabat diambil tanpa unsur kesengajaan maupun niat jahat.
“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi kerugian keuangan negara, adanya unsur mens rea (niat jahat), serta actus reus (perbuatan pidana) yang dilakukan secara sengaja melalui permufakatan dan pengkondisian. Karena itu, perkara ini merupakan dugaan kejahatan korupsi, bukan sekadar kebijakan administratif,” tegas JPU.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tersebut akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim hingga memasuki tahapan putusan. (*).
Komentar via Facebook