Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Langkat Terungkap, Nama Distributor dan Pemasok Mencuat
Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Langkat Terungkap, Nama Distributor dan Pemasok Mencuat
Langkat, infosumut.co – Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok yang beredar di Kabupaten Langkat dan beberapa daerah lainnya kini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan cukai yang berpotensi merugikan negara.
Informasi yang dihimpun pada Senin (15/6/2026) menyebutkan sedikitnya tiga merek rokok, yakni Tator Bold, Trend Gold, dan Helium Blue Fans, diduga beredar dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, sebagian produk disebut beredar tanpa dilengkapi pita cukai.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa distribusi rokok tersebut diduga dikendalikan oleh seorang distributor berinisial Oka, sementara pasokan barang disebut-sebut dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial BFS.
Selain itu, sumber juga menginformasikan adanya lokasi penyimpanan dan distribusi lain yang berada di kawasan Jalan Perniagaan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Di ruko dekat Pajak Sore Stabat juga ada aktivitas penyimpanan rokok dan minuman keras. Lokasinya di depan Unit BRI,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya itu, gudang utama penyimpanan rokok yang diduga ilegal disebut berada di kawasan Kompleks Perumahan Pemda Kabupaten Langkat, Kecamatan Stabat. Aktivitas distribusi tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjangkau sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Temuan ini memunculkan perhatian masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Secara nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik tersebut. Berdasarkan data yang dipublikasikan, sepanjang Januari 2026 saja telah dilakukan 1.243 penindakan dengan barang bukti mencapai 249 juta batang rokok ilegal.
Menanggapi informasi adanya dugaan gudang rokok ilegal di wilayah hukumnya, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan undang-undang, kewenangan utama dalam penindakan rokok ilegal berada pada pejabat DJBC sebagaimana diatur dalam Pasal 35 sampai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas David.
Sementara itu, pihak Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara saat dimintai tanggapan melalui aplikasi perpesanan hanya meminta informasi lebih rinci terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Masyarakat berharap koordinasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dapat segera dilakukan, sehingga dugaan pelanggaran cukai ini dapat diusut secara transparan. Jika terbukti melanggar hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal dimaksud. (*).
Komentar via Facebook