Kejagung Tahan Pengusaha Terkait Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG
Kejagung Tahan Pengusaha Terkait Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG
Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Kamis (18/6/2026), penyidik menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS yang diduga berperan dalam pengaturan dan penyalahgunaan program strategis nasional tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah di seluruh Indonesia. Program ini memiliki anggaran fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah diduga justru berasal dari yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah yayasan tersebut bahkan disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Penyidik mengungkap, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui pengaturan tertentu pada portal mitra BGN. Yayasan yang terafiliasi itu kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Salah satu yayasan yang diduga dikendalikan oleh tersangka GHS menjadi bagian dari skema tersebut.
Dalam perkara ini, GHS disebut diminta oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Selanjutnya, GHS diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya.
Tidak berhenti di situ, titik dapur yang telah diperoleh tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di berbagai daerah. Modus yang digunakan antara lain dengan mengajukan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga lokasi dapur yang terdaftar berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak pembeli.
Setelah proses pengalihan berlangsung, perubahan lokasi titik dapur diduga diajukan kembali kepada pihak BGN dan diproses melalui verifikator yang telah ditunjuk.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan akses khusus yang diberikan kepada GHS untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator, sehingga sejumlah titik dapur yang sebelumnya bermasalah dapat dikembalikan statusnya melalui proses yang disebut “roll back”.
Lebih jauh, Kejaksaan menduga GHS memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima sebagai mitra dalam program pemerintah tersebut.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional bernilai ratusan triliun rupiah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat tujuan mulia program tersebut. (*).
Komentar via Facebook