Pengusaha Pantai diduga illegal diatas Hutan Lindung, harap Pemerintah tekan warga pemilik lahan sah beri akses jalan

Pengusaha Pantai diduga illegal diatas Hutan Lindung, harap Pemerintah tekan warga pemilik lahan sah beri akses jalan

Pengusaha Pantai diduga illegal diatas Hutan Lindung, harap Pemerintah tekan warga pemilik lahan sah beri akses jalan

tampak terduga pengelola Pantai Remis melakukan dugaan perusakan dengan cara mencangkul tanah diatas lahan Parman Ngadip.

Pantai Labu, infosumut.co - Upaya pemilik lahan, Parman Ngasip, melanjutkan pembangunan pagar di atas tanah miliknya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, diwarnai aksi penghalangan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan berbagai unsur, mulai dari pengelola objek wisata Pantai Remis, organisasi masyarakat (ormas), LSM hingga oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Sebelumnya, melalui kuasanya, Parman Ngasip telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pengusaha Pantai Remis terkait rencana penutupan akses jalan yang berada di atas lahan miliknya. Surat tersebut memberikan tenggang waktu 3 x 24 jam setelah diterima agar aktivitas penggunaan jalan dihentikan karena lokasi akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan pagar.

ket : Pengusaha Pantai Remis ketika diambil gambar setelah menerima surat pemberitahuan untuk menghentikan aktivitas penggunaan jalan diatas lahan Parman Ngasip.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 22 Juni 2026, disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Parman Ngasip berdasarkan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi Nomor 592.2/190/1989 di Desa Rugemuk. Selain itu, pembangunan pagar juga telah dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK.PBG120732-19052025-001 tertanggal 19 Mei 2025.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, Dandim Deli Serdang, Kasatpol PP, Camat Pantai Labu, dan Kepala Desa Rugemuk. Menurut informasi yang diperoleh, surat pemberitahuan tersebut pun telah diterima oleh salah seorang pengusaha Pantai Remis yang diduga memanfaatkan lahan milik Parman Ngasip sebagai akses jalan tanpa izin.

Atas lahan yang saat ini terdapat jalan diperuntukan menjadi akses menuju objek wisata Pantai Remis. Jalan itu disebut-sebut dibangun menggunakan Dana Desa Rugemuk. Apabila benar demikian, pembangunan fasilitas yang menggunakan anggaran negara di atas tanah milik perseorangan tanpa proses pembebasan lahan atau dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, bahkan berpotensi pidana KKN.

Dugaan tersebut belum mendapat klarifikasi dari Pemerintah Desa Rugemuk dan instansi terkait. Oleh karnanya Plt Kades Rugemuk Hermanto ketika dikonfirmasi, mengalihkan topik kepada arah kemaslahatan warga yang dia nilai penting dikedepankan, sementara itu pemilik lahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terkesan diabaikan, kuat dugaan Kades anggap pemilik lahan yang notabane pengusaha bukanlah manusia dan tidak pantas mendapat keadilan dan kesetaraan sebagaimana termaktub pada butir pancasila.

Saat proses lanjutan pemasangan pagar hendak dilakukan, suasana di lokasi memanas. Sejumlah orang dilaporkan berkumpul dan melakukan penghalangan terhadap para pekerja. Beberapa di antaranya mengaku sebagai anggota ormas, LSM, wartawan, hingga terdapat aparatur pemerintah Desa dan Kecamatan yang berada di lokasi.

Situasi kian memanas ketika diduga warga pengusaha Objek Wisata Pantai Remis tampak melakukan kegiatan sepihak, dengan cara merusak tanah yang ditimbunkan diatas lahan Parman Ngasip. Sebelumnya disebutkan, seorang pekerja wanita berinisial Y (24) mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas dari seseorang yang sebut dirinya sebagai wartawan saat melakukan konfirmasi.

“Kemarin saya di situ (lokasi lahan tanah milik Parman Ngasip) ikut kerja dengan kakak saya. disana ada orang katanya wartawan, dia bertanya tapi HP-nya disorongkan ke wajah saya sampai kena bagian dada,” ujar Y sambil menunjukan bagian yang dimaksudkan didorongkan kamera HP.

Pengakuan tersebut menimbulkan dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik. Namun demikian, identitas orang yang disebut mengaku sebagai wartawan tersebut belum diketahui secara pasti.

Pemerintah Kecamatan Pantai Labu, Desa Rugemuk dan Kadus setempat mengaku mengetahui warga  pengusaha Pantai Remis melakukan perusakan atas tanah yang dimiliki Parman Ngasip, dengan cara mencangkul, hal tersebut diungkap Kades Rugemuk, Hermanto. Bahkan disebutkan warga lain dilokasi, Kadus setempat yang mengkoordinir warga untuk mencangkul tanah Parman Ngasip. Namun dibantah Hermanto.

"Kadus disitu pastilah krna tugasnya menerima Laporan, TPI tak eloklah kalau mengatakan Kadus yg nyuruh, krna dengan keberadaanya ditempat itu, sama, saya juga baru kelapangan tinjau lokasi sebagai kepala Desa, krna itu merupakan tupoksi kami sebagai perangkat dan kepala Desa," terang Kades Rugemuk.

Hermanto tak menapik jika dia yang memerintahkan Kadusnya turun kelokasi, ia juga mengaku turut turun kelokasi.

"Saya datang kelokasi ,jln masuk sudah diratakan pengurus pantai dan memang saya nyuruh Kadus kelokasi menunggu saya datang, krna ada hal2 yg mau saya kordinasikan ke Kadus dan himbauan ke pengurus pantai," katanya.

Terpisah, Parman Ngasip selaku pemilik lahan mengaku keberatan atas dugaan perusakan tanah diatas lahan yang ia miliki, kepada media ini ia menegaskan akan membuat Laporan Polisi atas dugaan pengerusakan harta benda diatas lahan yang  hak-nya ia miliki secara sah menurut hukum yang berlaku.

"Lahan saya itu sah kepemilikannya atas nama Parman Ngasip, penyidik Polresta Deli Serdang telah mengkonfirmasi pihak terkait, dan menerangkan bahwa lahan saya atas bukti yang diperiksa, dibenarkan instansi terkait, perusakan itu akan saya Laporkan Polisi," ucapnya berang.

Untuk diketahui, menurut Laporan Polisi Parman Ngasip sebelumnya telah mengungkap kebenaran jika lahan tersebut sah miliknya, hal itu diterangkan oleh BPN Deli Serdang dan dikuatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan SP2HP Polresta Deli Serdang yang diterima Parman Ngadip menyatakan demikian, dan lahan yang digunakan pengusaha Pantai Remis adalah milik Kementerian Kehutanan RI. (*).