Neva Sari Susanti Dorong Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Neva Sari Susanti Dorong Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Neva Sari Susanti Dorong Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Jakarta, infosumut.co – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mendorong kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan Indonesia”, yang digelar secara hybrid, Senin (28/9/2026).

FGD tersebut membahas pengalaman Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dalam menerapkan community service, mulai dari asesmen, penempatan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.

Neva menilai pengalaman ketiga negara dapat menjadi rujukan untuk membangun sistem PKS yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Implementasinya, kata dia, tidak cukup hanya dengan kesiapan regulasi, tetapi juga membutuhkan kelembagaan, mekanisme pengawasan, ketersediaan tempat kerja sosial, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pengawasan pelaksanaan PKS dilakukan jaksa, sedangkan pembimbingan menjadi kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Karena itu, Neva mendorong adanya pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga nirlaba, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

FGD menghadirkan Tomika N.S. Patterson dari U.S. Department of Justice (OPDAT), Linda Biesot dari Reclassering Nederland, serta Jessada Phoomjun dari Ministry of Justice Thailand.

Neva menegaskan, hasil studi perbandingan tersebut harus diterjemahkan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang konkret.

“PKS harus dipersiapkan agar berjalan efektif, terukur, akuntabel dan humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian garis besar pesan yang ditekankan dalam forum tersebut. (*).