33 Kepala Daerah se-Sumut Gandeng Kejaksaan, Perkuat Pengawasan Anggaran Pendidikan

33 Kepala Daerah se-Sumut Gandeng Kejaksaan, Perkuat Pengawasan Anggaran Pendidikan

33 Kepala Daerah se-Sumut Gandeng Kejaksaan, Perkuat Pengawasan Anggaran Pendidikan

Medan, infosumut.co – Seluruh kepala daerah di Sumatera Utara bersama jajaran Kejaksaan di masing-masing wilayah resmi memperkuat sinergi dalam mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman secara serentak oleh Gubernur Sumatera Utara dan seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing, Selasa (6/10/2026).

Program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu diarahkan untuk memberikan pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum kepada kepala sekolah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pihak terkait dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan penandatanganan dilakukan serentak di 33 kabupaten/kota, baik secara langsung maupun daring.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat tata kelola anggaran pendidikan.

“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah dan guru lebih tenang serta mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan, program tersebut mengedepankan pendekatan preventif. Kejaksaan hadir sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan pendidikan.

Kepala sekolah maupun pengelola anggaran dapat memanfaatkan ruang konsultasi hukum melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) apabila menghadapi persoalan atau keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Lebih baik jaksa datang ke sekolah sebelum terjadi penyimpangan, daripada datang membawa surat panggilan karena sudah terjadi kerugian,” tegasnya.

Di Deli Serdang, Bupati dr H Asri Ludin Tambunan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra turut menandatangani nota kesepahaman tersebut.

Asri menilai pendampingan hukum penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus membantu kepala sekolah memahami dan menjalankan kewenangannya secara tepat.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan mampu membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, tertib dan berintegritas, sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Selain pendampingan hukum, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, guru dan kepala sekolah untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar maupun tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. (*).