Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Jakarta, infosumut.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan tersangka Jurist Tan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun status sosial. Menurutnya, seluruh proses persidangan berlangsung independen dan tidak terpengaruh oleh berbagai bentuk tekanan dari pihak mana pun. (*).
Komentar via Facebook