Tahap II, Tersangka HS Kasus Penyimpangan Pertambangan PT AKT Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Tahap II, Tersangka HS Kasus Penyimpangan Pertambangan PT AKT Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Tahap II, Tersangka HS Kasus Penyimpangan Pertambangan PT AKT Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan Tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.

Dalam perkara ini, tersangka HS diduga memiliki peran saat menjabat sebagai pejabat pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Pada September 2022 hingga Mei 2025, HS diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST.

Padahal, HS diduga mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang mengangkut batu bara tersebut berkaitan dengan batu bara milik PT AKT yang izinnya telah diterminasi.

Selain itu, HS diduga menerima sejumlah uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan SPB, salah satunya berasal dari PT AC. Dalam menjalankan kewenangannya, HS diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana dipersyaratkan dalam petunjuk teknis yang berlaku.

HS juga diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu persyaratan penerbitan SPB. Padahal, dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan, termasuk keabsahan muatan batu bara.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar ketentuan:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian perkara, tersangka HS selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 13 Agustus 2026.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses hukum terhadap HS kini memasuki tahap penuntutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*).