Tahap II, Tersangka AW Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara TPPU Suap dan Gratifikasi

Tahap II, Tersangka AW Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara TPPU Suap dan Gratifikasi

Tahap II, Tersangka AW Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara TPPU Suap dan Gratifikasi

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan Tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu 2012 hingga 2022 di Provinsi DKI Jakarta, serta penanganan perkara di Mahkamah Agung RI pada periode 2023 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, AW yang berprofesi sebagai Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta No. 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik menduga AW turut serta bersama ZR dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya menjadi tidak jelas.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 607 Ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, AW selanjutnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Catatan: Dalam narasi awal terdapat ketidaksesuaian tanggal penahanan yang menyebut “23 Juli 2026 sampai 1 September 2026”, sementara Surat Perintah Penahanan disebut bertanggal 13 Agustus 2026. Artikel di atas menggunakan tanggal 13 Agustus–1 September 2026 agar konsisten dengan kronologi Tahap II dan tanggal surat penahanan. (*).