Mundur Sebelum bertempur, PT MPP Cabut Gugatan Perdata dari PN Lubuk Pakam melawan Dinas SDABMBK
Mundur Sebelum bertempur, PT MPP Cabut Gugatan Perdata dari PN Lubuk Pakam melawan Dinas SDABMBK
Lubuk Pakam, infosumut.co – Perkara gugatan perdata yang diajukan PT Moko Panca Putra (MPP) terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2026, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang resmi berakhir setelah pihak penggugat mencabut gugatannya.
Pencabutan gugatan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim yang diketuai T. Latiful, S.H., dengan anggota David Sidik H. Simaremare, S.H., dan Adil Matogu Franky Simarmata, S.H., M.H., membacakan penetapan terkait pencabutan gugatan pada sidang yang digelar Senin (22/6/2026).
Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT MPP terhadap tiga pihak tergugat terkait proses tender proyek yang dikaitkan dengan anggaran tahun 2025.
Usai persidangan, kuasa hukum para tergugat, Ade Chandra, S.H., M.M., bersama Muslim Maulana, S.H., M.H., membenarkan bahwa gugatan telah dicabut secara sepihak oleh penggugat.
Menurut Ade Chandra, sejak awal para tergugat tetap menghormati proses hukum dengan menghadiri seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan para pihak hingga proses mediasi yang difasilitasi pengadilan.
“Klien kami hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun dalam tahapan mediasi, kami menilai permintaan dari pihak penggugat tidak lagi sesuai dengan pokok gugatan atau posita yang diajukan dalam perkara,” ujar Ade Chandra.
Ia menjelaskan, karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, pihak tergugat meminta agar persidangan dilanjutkan sehingga masing-masing pihak dapat membuktikan dalil dan bantahan melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Namun, pada sidang berikutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat. Menurut Ade, permohonan tersebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai alasan pencabutan dan pada saat sidang berlangsung pihak penggugat tidak hadir.
“Pencabutan gugatan merupakan hak penggugat sesuai mekanisme hukum acara perdata. Namun kami tentu akan mempelajari langkah hukum berikutnya bersama klien, termasuk kemungkinan mengambil upaya hukum lain apabila dipandang perlu,” katanya.
Ade menambahkan, keputusan mengenai pencabutan gugatan prinsipal dalam hal tersebu sah-sah saja mengajukan gugatan kembali dan atau langkah hukum lainnya. Kendati demikian, Advokat yang juga lulusan Lemhanas berdarah tiong hoa ini dengan tegas menytakan sikapnya, berani bertarung demi membela hak-hak Pemkab Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Moko Panca Putra mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, proses perkara perdata Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dinyatakan selesai sesuai penetapan majelis hakim. (*).
Komentar via Facebook