KPK Gelar OTT di Kuantan Singingi, Amankan 10 Orang, Bupati dan Sekdanya disinyalir Kabur Diimbau Kooperatif
KPK Gelar OTT di Kuantan Singingi, Amankan 10 Orang, Bupati dan Sekdanya disinyalir Kabur Diimbau Kooperatif
Jakarta, infosumut.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Selasa (30/6/2026). Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan di wilayah Kuansing.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sedikitnya 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang anggota keluarga Penyenggara Negara (Istri Bupati Kuansing).
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam dugaan tindak pidana suap.
“Kegiatan tangkap tangan ini diduga terkait suap jabatan,” demikian keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, kepada infosumut.co, Selasa petang (30/6/26).
KPK juga mengimbau Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah (Sekda) agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, beredar informasi bahwa Bupati Kuantan Singingi belum berada di lokasi saat operasi berlangsung dan diduga menghindari petugas. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi yang membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri. KPK hanya menegaskan agar Bupati dan Sekda bersikap kooperatif serta segera memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menyatakan akan menyampaikan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara secara lengkap setelah pemeriksaan awal selesai dan status hukum para pihak yang diamankan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*).
Komentar via Facebook