Korupsi Tambang Nikel Sultra Tahap II, JPU Akan segera bawa para Tertuntut ke Pengadilan

Korupsi Tambang Nikel Sultra Tahap II, JPU Akan segera bawa para Tertuntut ke Pengadilan

Korupsi Tambang Nikel Sultra Tahap II, JPU Akan segera bawa para Tertuntut ke Pengadilan

Jakarta, Infosumut.co - Penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Senin 8 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan TersangkaHS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kegiatan Tahap II tersebut terkait dengan perkaradugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d tahun 2025.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupapemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahlisebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.

Kasus posisi dalam perkara tersebut yakni:

• Bahwa pada awalnya Sdr. LSO selaku Pemilik PT.TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar +Rp130 miliar. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Sdr. LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

• Kemudian Sdr. LSO bertemu dengan Sdr. HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Sdr. HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan R.I.

• Selanjutnya Sdr. HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakatdengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

• Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar +Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

• Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Sdr. LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuaiharapan  Sdr. LSO dan untuk mengintervensi KementrianKehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI;

• Bahwa Sdr. HS secara melawan hukum telah menerimasejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, Sdr. HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal:

Primair:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:

Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair:

Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua:

Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 

Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.

Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkarake Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, 8 Juni 2026

Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM