Koalisi GARANSI-AMPPUH Soroti Pelantikan Kadis LH Labuhanbatu, Desak KPK Periksa Bupati Maya Hasmita
Koalisi GARANSI-AMPPUH Soroti Pelantikan Kadis LH Labuhanbatu, Desak KPK Periksa Bupati Maya Hasmita
Jakarta, infosumut.co – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan persoalan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH).
Koalisi tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Kamis, 5 November 2026, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aksi itu sekaligus menjadi momentum penyampaian laporan resmi terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penempatan Syahbela Rusli Siregar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 238/DPP-GARANSI/AMPPUH/PAURI/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, koalisi mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum, khususnya terkait rekam jejak Syahbela Rusli Siregar sebelum menduduki jabatan kepala dinas.
Koalisi menyoroti dokumen pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Nomor 660/229/DLH/SET/2025 tertanggal 28 Mei 2025, yang disebut memuat hasil pemeriksaan terkait dugaan penggunaan kewenangan melebihi jabatan.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan tindakan Syahbela Rusli Siregar ketika masih menjabat Sekretaris DLH pada 2023. Koalisi menduga terdapat persoalan dalam penerbitan persetujuan dokumen pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Paten Alam Lestari (PAL), berlokasi di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dokumen yang menjadi sorotan adalah surat keputusan Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu Nomor 880/329/DLH/TL/2023, tertanggal Juni 2023, mengenai Persetujuan Kesanggupan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Surat tersebut disebut ditandatangani Syahbela Rusli Siregar selaku sekretaris dinas atas nama kepala DLH.
Koalisi mempertanyakan penerbitan dokumen tersebut dan menduga terdapat ketidaksesuaian persyaratan serta indikasi penyalahgunaan kewenangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pelantikan Kadis LH Dipersoalkan
Sorotan koalisi semakin menguat setelah Syahbela Rusli Siregar dilantik sebagai Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu pada 26 Juni 2026 oleh Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M.
Koalisi menilai pelantikan tersebut perlu ditelusuri, terutama menyangkut pertimbangan rekam jejak dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan.
Mereka juga mempertanyakan langkah Bupati Labuhanbatu selaku pejabat pembina kepegawaian dalam menyikapi persoalan tersebut, termasuk penerapan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Bagi koalisi, persoalan ini tidak sekadar menyangkut pengisian jabatan struktural, tetapi juga pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pemerintahan.
Lima Tuntutan kepada KPK
Dalam aksi yang direncanakan melibatkan sekitar 100 peserta tersebut, GARANSI-AMPPUH membawa lima tuntutan utama.
Pertama, meminta KPK memanggil dan memeriksa Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita terkait dugaan KKN dalam penempatan Syahbela Rusli Siregar sebagai Kepala DLH.
Kedua, mendesak pemeriksaan terhadap Syahbela Rusli Siregar atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan praktik jual beli perizinan limbah kepada sejumlah perusahaan di Labuhanbatu.
Ketiga, meminta penegakan hukum terhadap Bupati Labuhanbatu terkait dugaan tidak menjalankan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keempat, meminta proses hukum terhadap Syahbela Rusli Siregar apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok terbukti.
Kelima, mendesak pemeriksaan terhadap PT Paten Alam Lestari (PAL) terkait penerbitan persetujuan DPLH kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah.
Menunggu Penelusuran dan Klarifikasi
Rencana aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di KPK RI dan BKN. Koalisi menyatakan aksi sekaligus dimaksudkan untuk menyampaikan laporan resmi kepada lembaga terkait.
Persoalan yang diangkat GARANSI-AMPPUH kini menempatkan aspek pengawasan jabatan, tata kelola perizinan lingkungan, dan penegakan disiplin ASN sebagai isu yang membutuhkan penelusuran serius.
Seluruh dugaan yang disampaikan koalisi tetap harus diuji melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta pembuktian oleh lembaga berwenang. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berjalan objektif, transparan, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. (*)
Komentar via Facebook