Ketua Golkar Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Ketua Golkar Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Medan, infosumut.co - Ketua Golkar Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut Erni Sitour.
Penepatan status tersangka Hamdani Syahputra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang atas laporan resmi Ketua DPRD Sumut di Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan penetapan tersangka bersangkutan sejak 30 April 2026 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Ketua DPRD Sumut dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan gelar perkara, dan menetapkan tersangaka yang bersangkutan (Hamdani Syahputra)," ujar Ferry dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (5/5/2026).
Ia menyebutkan bahwa saudara Hamdani Syahputra meski statusnya sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahan.
"Dia (Hamdani Syahputra) tak ditahan karena kooperatif," sebut Ferry.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang ini dikenakan pasal 315 KUHPidana dengan ancaman empat bulan dua minggu penjara.
"Kita masih mengikuti KUHPidana yang lama, sebab kasusnya bergulir sebelum perubahan KUHP baru," kata Ferry.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengenai penetapan tersangka memilih bungkam seribu bahasa. Bahkan, pesan yang dilayangkan lewat aplikasi WhatsApp enggan membalas.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus melaporkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumatera Utara.
Hamdani Syahputra yang juga menjabat sebagai Ketua Golkar Kabupaten Deli Serdang ini dilaporkan, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP, tetang pencemaran nama baik dan pelecehan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. (*).
Komentar via Facebook