Kejatisu selamatkan 55 Milyar Asset milik KAI dari perbuatan melawan hukum
Kejatisu selamatkan 55 Milyar Asset milik KAI dari perbuatan melawan hukum
Medan, infosumut.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terhadap PT.KA dalam upaya maksimal penyelamatan asset negara yang dikuasai atau dikelola oleh orang atau kelompok tertentu secara melawan hukum, selamatkan 55 milyar, Rabu (1/11/26).
Asset dan barang milik negara, ini akan terus dilakukan penyelamatan dan pemulihkan.
Hal itu ditegaskan Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum saat menyampaikan sambutan pada acara pengembalian asset PT.Kereta Api (KA) persero kepada PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional 1 Medan.
Acara berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adi Negoro, Kecamatan Medan timur kota Medan.
Turut hadir dalam kegiatan itu dari PT.KA persero Regional I Sumatera Utara, yakni Kepala Divisi Sofan Hidayah, Manager Hukum-nya Satria Adhitya, Manager Komersialisasi, Manager Penjagaan Aset dan jajaran.
Sementara itu, Kajati didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sudjana Ansar, Kasi Pidana Khusus Kejari Medan beserta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Medan.
”pengembalian aset pada hari ini juga memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak," ujar Harli.
Urai Kepala Kejatisu Harli Siregar, upaya pemulihan kerugian negara tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan, termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah, ia pun mengapresiasi kepda jajaran Kejaksaan Negeri Medan.
Dari hasil kerja keras jajaran Kejaksaan ini, sehingga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan beberapa aset berupa tanah dan bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia yang berhasil dikembalikan, aset-aset tersebut sebelumnya terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan dan inckracht.
Pengembalian aset tersebut meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada di kota medan, antara lain yang berlokasi di jalan perintis kemerdekaan dan jalan sutomo kota Medan dengan nilai total mencapai 55,8 Miliar rupiah.
Sementara itu, pihak PT.Kereta Api Indonesia (KAI) divisi regional 1 Medan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN dalam hal ini PT.Kereta Api.
”kami berharap kerjasama dan koordinasi ini akan terus berjalan sehingga tidak ada lagi asset atau barang milik negara dalam lingkup PT.Kereta Api yang dikuasai atau dikelola oleh pihak atau kelompok lain secara tidak sah," ujarnya.
Komentar via Facebook