Kejati Sumsel limpahkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke Kejari Palembang
Kejati Sumsel limpahkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke Kejari Palembang
Palembang, infosumut.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam tahap II ini penyidik menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial:
WS, selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
MS, selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
DO, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.
ED, selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012.
ML, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.
RA, selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh penasihat hukum mereka. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan dan verifikasi terhadap barang bukti yang diserahkan penyidik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Usai proses tahap II, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*).
Komentar via Facebook