Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III, Kerugian Negara 516 Juta

Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III, Kerugian Negara 516 Juta

Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III, Kerugian Negara 516 Juta

Makassar, infosumut.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial II, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022–2023.

Tersangka yang diketahui menjabat Kepala BP2P Sulawesi III sejak Maret 2022 itu ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Selasa (6/10/2026).

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Aspidsus Kejati Sulsel Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, tersangka diduga memanipulasi anggaran perjalanan dinas dengan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif, menambah durasi perjalanan, serta mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp516.595.000.

Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung 6–25 Oktober 2026.

II disangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati Sulsel menegaskan penyidikan terus dikembangkan secara profesional dan akuntabel. (*).