Kejati DK Jakarta Tahan Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif 16 Miliar
Kejati DK Jakarta Tahan Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif 16 Miliar
Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), periode 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka yang ditetapkan pada Kamis (25/6/2026) masing-masing berinisial SKN dan MT, yang diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam dugaan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SKN dan MT diduga berperan bersama tersangka lainnya dalam merekayasa sejumlah proyek fiktif yang berkaitan dengan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024.
“Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkap penyidik dalam keterangan resminya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati DK Jakarta menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan berpotensi berkembang. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Selain memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, tim penyidik juga menggandeng ahli keuangan negara untuk memperkuat pembuktian perkara. Upaya pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga terus dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sekaligus memastikan pengembalian kerugian negara berjalan secara optimal.
Perkembangan terbaru dari kasus ini masih menunggu hasil pengembangan penyidikan yang saat ini terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati DK Jakarta. (*).
Komentar via Facebook