Kejari Sungai Penuh Kejar Aset Terpidana, Rp2,74 Miliar Sudah Kembali ke Kas Negara
Kejari Sungai Penuh Kejar Aset Terpidana, Rp2,74 Miliar Sudah Kembali ke Kas Negara
Kejari Sungai Penuh Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp2,74 Miliar dari Kasus Korupsi PJU Kerinci.
Sungai Penuh, infosumut.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, Kejari Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian negara dan menyetorkan penerimaan negara dengan total mencapai Rp2.740.348.901,18.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Pengembalian Uang Pengganti dan Penyetoran Penerimaan Negara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Moehargung Al Sonta, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus M. Haris Fikri, S.H., serta dihadiri perwakilan BRI Cabang Sungai Penuh dan sejumlah insan pers.
Dalam keterangannya, Kajari Sungai Penuh menjelaskan bahwa total penerimaan negara yang berhasil disetorkan terdiri dari uang pengganti sebesar Rp2.454.338.901,18, pembayaran denda Rp200.000.000, serta uang titipan saksi sebesar Rp86.010.000.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Robi Harianto.
Berdasarkan data perkara atas nama terpidana H.C. dkk, total kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada 10 terpidana mencapai Rp2.635.571.507,60. Dari jumlah tersebut, telah berhasil direalisasikan penyetoran ke kas negara sebesar Rp2.454.338.901,18 atau sekitar 93,12 persen.
Sementara itu, sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp181.232.606,42 yang masih menjadi tanggung jawab salah satu terpidana akan terus ditindaklanjuti melalui proses penelusuran dan pelacakan aset guna memastikan terpenuhinya kewajiban pembayaran sesuai amar putusan pengadilan yang telah inkracht.
Untuk pembayaran denda, Kejaksaan mencatat realisasi sebesar Rp200 juta, dengan sisa tunggakan Rp800 juta yang masih akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain berhasil memulihkan uang pengganti dan denda, Kejari Sungai Penuh juga menyetorkan uang titipan saksi yang berasal dari sejumlah pihak terkait perkara tersebut ke kas negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap para terpidana yang belum memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk melalui pelacakan aset dan mekanisme eksekusi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, uang titipan yang telah diterima dibawa ke BRI Cabang Sungai Penuh dengan pengawalan ketat untuk disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (*).
Komentar via Facebook