Kejaksaan RI Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro, Nilai Limit Capai 219,7 Miliar

Kejaksaan RI Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro, Nilai Limit Capai 219,7 Miliar

Kejaksaan RI Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro, Nilai Limit Capai 219,7 Miliar

Jakarta, infosumut.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara dari terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan total nilai limit mencapai Rp219.779.226.669.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui e-Auction Open Bidding, yakni penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id, dengan batas akhir pemasukan penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Proses lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Senen, Jakarta Pusat.

Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Sebagai bagian dari pelaksanaan lelang, Badan Pemulihan Aset juga menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dalam dua sesi, yakni pada Jumat, 17 Juli 2026 dan Jumat, 24 Juli 2026, masing-masing pukul 09.00–11.00 WIB.

Selain itu, calon peserta lelang diberikan kesempatan melakukan aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap objek lelang di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 20 hingga 22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, seluruh unit apartemen dijual sesuai kondisi “as is”, sehingga peserta lelang dianggap telah memahami kondisi fisik maupun nonfisik objek beserta segala risiko dan kekurangannya.

Informasi mengenai unit-unit apartemen yang akan dilelang dapat diakses melalui akun Instagram resmi @info_lelang_BPA.

Melalui pelelangan 90 unit Apartemen South Hills tersebut, Badan Pemulihan Aset menargetkan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp219,78 miliar, yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai hasil optimalisasi pemulihan aset tindak pidana korupsi. (*).