Kejaksaan Agung Pulihkan Rp35 Triliun Kerugian Negara, Dorong Penegakan Hukum Berbasis Dampak
Kejaksaan Agung Pulihkan Rp35 Triliun Kerugian Negara, Dorong Penegakan Hukum Berbasis Dampak
Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Melalui pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset dan dampak nyata bagi masyarakat, Kejaksaan berhasil mengembalikan puluhan triliun rupiah kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana.
Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026), bersama Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, penyelamatan aset negara, serta pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Dalam pemaparannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum Kejaksaan saat ini telah mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya pendekatan lebih menitikberatkan pada prinsip follow the money, kini berkembang menjadi follow the impact atau menelusuri dampak yang ditimbulkan suatu tindak pidana terhadap masyarakat dan negara.
“Penanganan perkara korupsi tidak lagi semata-mata menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian nasional, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kehidupan masyarakat luas,” ujar Febrie.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, sepanjang periode 2020 hingga 2026, institusi tersebut berhasil menyelesaikan dan mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus senilai Rp35,005 triliun.
Sementara itu, total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun, menjadikannya salah satu capaian terbesar dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tangani Perkara Korupsi Strategis Nasional
Kejaksaan Agung juga terus memprioritaskan penanganan perkara-perkara korupsi yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, pengelolaan sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat.
Sejumlah kasus strategis yang berhasil ditangani antara lain perkara tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, perkara Duta Palma Group, serta berbagai kasus korupsi besar lainnya yang menjadi perhatian publik.
Badan Pemulihan Aset Sumbang PNBP Puluhan Triliun Rupiah
Di bidang pemulihan aset, Kepala BPA Kuntadi mengungkapkan bahwa sejak beroperasi secara efektif pada akhir 2024, Badan Pemulihan Aset telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada tahun 2024, BPA menyumbangkan PNBP sebesar Rp1,439 triliun. Angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp19,654 triliun pada tahun 2025. Sementara hingga 24 Juni 2026, realisasi PNBP yang berhasil dihimpun telah mencapai Rp1,797 triliun.
Untuk tahun 2026, Kejaksaan menargetkan PNBP dari sektor pemulihan aset sebesar Rp3,266 triliun, dan hingga pertengahan tahun realisasinya telah mencapai sekitar 55 persen dari target tersebut.
Temukan Aset Eddy Tansil dan Kelola Ribuan Barang Sitaan
Dalam upaya penelusuran aset, BPA berhasil menemukan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi BLBI, Eddy Tansil, berupa aset tidak bergerak dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp82,68 miliar.
Sebagian aset tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada negara dan masuk sebagai PNBP, sementara sisanya tengah dipersiapkan untuk proses pelelangan.
Saat ini BPA juga mengoordinasikan pengelolaan sekitar 27.753 aset tindak pidana yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai mencapai Rp2,09 triliun mendapatkan pendampingan khusus guna menjaga nilai ekonomisnya hingga proses penyelesaian melalui pelelangan.
Untuk mendukung pengelolaan aset yang profesional dan akuntabel, Kejaksaan RI telah mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.
Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp379 Triliun
Kinerja pemulihan aset juga diperkuat melalui kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Melalui sinergi tersebut, negara berhasil mencatat pemulihan uang dan aset dengan nilai fantastis mencapai Rp379,27 triliun. Selain itu, pemerintah juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang memiliki nilai strategis dan ekonomi sangat besar bagi kepentingan nasional.
Siapkan Gebyar BPA 2026
Dalam aspek penyelesaian aset, program BPA Fair telah menghasilkan PNBP sebesar Rp997,3 miliar dan berhasil mengembalikan kerugian korban tindak pidana senilai Rp19,12 miliar.
Hingga 24 Juni 2026, total dana korban yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada pihak yang berhak mencapai Rp20,2 miliar.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan optimalisasi aset negara, Badan Pemulihan Aset tengah mempersiapkan penyelenggaraan “Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” yang akan dilaksanakan pada Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Program tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian aset hasil tindak pidana, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam mekanisme lelang negara yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Dengan capaian pemulihan aset yang terus meningkat, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal demi mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*).
Komentar via Facebook