Kejagung Sita Lamborghini hingga 8 Kg Emas dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat

Kejagung Sita Lamborghini hingga 8 Kg Emas dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat

Kejagung Sita Lamborghini hingga 8 Kg Emas dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset milik tersangka, termasuk sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022. Kendaraan tersebut diketahui sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya sengaja dibuang ke dalam parit untuk menghindari penyitaan aparat.

Selain Lamborghini, penyidik turut menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.

Tidak berhenti di Kalimantan Barat, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pihak yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka AP, Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia emas dengan total berat mencapai delapan kilogram yang diduga merupakan bagian dari aset hasil tindak pidana.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga menjalankan berbagai praktik melawan hukum dalam pengelolaan IUP PT QSS sejak 2017.

Tersangka diduga memperoleh dan memanfaatkan izin usaha pertambangan tanpa didahului proses due diligence yang sah, menggunakan data yang tidak sesuai fakta, serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS.

Namun demikian, tersangka tetap melakukan penjualan komoditas bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS secara melawan hukum.

Bahkan, sejak 2020 hingga 2024, hasil produksi bauksit tersebut diduga diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Dalam proses tersebut, tersangka diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Penyidik juga mengungkap bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, SDT alias Aseng bersama para afiliasinya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, serta mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. (*).