Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telahmenyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatankeadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasilekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat 13Maret 2026.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanismekeadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka Elank Verdana Atlanta als Elank bin Hengki Aria dari Kejaksaaan Negeri Bungo, yang disangkamelanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atauSubsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau LebihSubsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHP atau Lebih Lebih Subsidair Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaian Pidana.

2. Tersangka I Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Tersangka II Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar PrimairPasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih SubsidairPasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka I Maulid Ibrahim bin Iwan dan Tersangka II Muhamad Imron Yapi bin M. Yani dari KejaksaanNegeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggarPertama Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakanmetode know your suspect, para Tersangka tidak terlibatjaringan peredaran gelap narkotika dan merupakanpengguna terakhir (end user);

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangkadikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atautelah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkanSurat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan KeadilanRestoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan PerkaraTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika MelaluiRehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan RestoratifSebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkasJampidum.

Jakarta, 13 Maret 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.