Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu

Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu

Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwapelaksanaan project streamlining perusahaan asuransidalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus dipahami sebagai tindakan hukum (legal action) yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnisbiasa.

Dalam arahannya pada Forum Diskusi Strategis antaraJamdatun dan IFG Group yang digelar Senin 2 Maret 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jamdatunmenekankan bahwa setiap restrukturisasi korporasiBUMN mengandung konsekuensi hukum yang luas, mulaidari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihanaset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.

“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposurkerugian negara,” tutur Jamdatun.

Guna mengantisipasi risiko tersebut, Jamdatunmenginstruksikan agar kepatuhan (compliance) dijadikaninstrumen utama pencegahan sengketa melaluipelaksanaan legal due diligence yang komprehensif. Iamengingatkan agar dalam proses konsolidasi wajibdihindari penggabungan dengan perusahaan yang tidaksehat, karena kesehatan entitas hasil streamlining sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan entitas-entitasawalnya.

Selain itu, ia menyebut setiap langkah korporasi harusdidukung oleh dokumentasi yang kuat atau decision trail, yang mencakup kajian hukum tertulis, kajian bisnisberbasis data, serta valuasi independen sebagaipelindung utama apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.

Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris Jamdatun(Sesjamdatun) Ahelya Abustam menyampaikan bahwasinergi yang dibangun ini merupakan wujud nyatakemitraan strategis antara Kejaksaan RI dengan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.

Sesjamdatun menjelaskan bahwa IFG Group sebagaiholding asuransi, penjaminan, dan investasi memilikiperan vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, sehingga setiap aksi korporasi yang diambil memerlukanketelitian dan mitigasi risiko hukum yang matang.

“Forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya fokus pada penyelesaianpersoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahandan tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi.” ImbuhSesjamdatun.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatunberkomitmen hadir sebagai legal gatekeeper sejak tahapperencanaan untuk memastikan setiap langkahtransformasi berjalan secara prudent dan akuntabel.

Pendekatan preventif ini meliputi pemberian pendapathukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) guna menjamin bahwa kebijakan korporasitetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dengan penguatan tata kelola yang berbasismitigasi risiko hukum.

“Diharapkan nantinya streamlining ini akan menghasilkanBUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secarahukum (legally resilient) demi melindungi kepentingannegara serta masyarakat,” pungkas Jamdatun.

Jakarta, 3 Maret 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM