JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi dalam Tiga Perkara Korupsi
JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi dalam Tiga Perkara Korupsi
Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 10 saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (7/10/2026).
Empat saksi diperiksa terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Mereka berasal dari Pemkot Bekasi dan Foster Oil & Energy.
Dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung, penyidik memeriksa dua saksi, masing-masing dari Kementerian Kehutanan dan PT PSMI.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025, empat saksi dari DPMPTSP Nunukan dan Dinas PUPRKP turut diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidikan ditegaskan berjalan profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*).
Komentar via Facebook