Jaksa Agung Luncurkan Revitalisasi Adhyaksa Chambers, Siapkan Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Bertaraf Internasional
Jaksa Agung Luncurkan Revitalisasi Adhyaksa Chambers, Siapkan Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Bertaraf Internasional
Jakarta, infosumut.co – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melakukan Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Mengusung tema “Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian sengketa dan tata kelola hukum nasional yang modern, efektif, serta berorientasi pada pembangunan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa revitalisasi Adhyaksa Chambers merupakan langkah strategis Kejaksaan RI dalam mendukung agenda besar transformasi hukum dan tata kelola pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Menurutnya, pengembangan fasilitas tersebut akan memperkuat peran Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal atau Pengacara Negara dalam menjaga dan melindungi kepentingan hukum negara melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif.
“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” ujar Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa hukum tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai instrumen penindakan atau penyelesaian sengketa melalui litigasi. Lebih dari itu, hukum harus menjadi fondasi yang menjamin kepastian, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus mendorong daya saing bangsa di tengah dinamika global.
Karena itu, Adhyaksa Chambers dirancang bukan sebagai lembaga pemutus perkara, melainkan sebagai pusat layanan dan fasilitasi penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian damai.
“Adhyaksa Chambers hadir sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan dukungan penyelesaian sengketa yang mengedepankan kepastian hukum, efisiensi, dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Lebih jauh, Burhanuddin berharap Adhyaksa Chambers dapat berkembang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di masa mendatang sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa filosofi utama pembentukan Adhyaksa Chambers adalah menghadirkan negara sebagai mediator yang mampu mendamaikan berbagai sengketa sektor publik secara efektif dan berkeadilan.
Landasan hukumnya, kata Narendra, telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengamanatkan penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
Sebagai tindak lanjut, melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Agung Muda Pembinaan diberikan mandat untuk mengawal pembangunan fisik maupun tata kelola kelembagaan Adhyaksa Chambers dengan target operasional penuh pada tahun 2027.
Mengadopsi Standar Maxwell Chambers Singapura
Dalam pengembangannya, Adhyaksa Chambers mengacu pada konsep Maxwell Chambers di Singapura yang dikenal sebagai kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia dan menjadi salah satu pusat arbitrase serta mediasi terkemuka di kawasan Asia.
Gedung ini akan dirancang dengan standar internasional dan dilengkapi berbagai fasilitas modern, mulai dari ruang mediasi hingga ruang sidang (hearing rooms) yang kedap suara. Setiap ruang akan didukung ruang persiapan dan ruang kaukus (breakout rooms) guna menjamin keamanan serta kerahasiaan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa.
Selain itu, fasilitas tersebut akan didukung teknologi komunikasi terkini berupa sistem persidangan hibrida dan virtual berbasis konferensi video berstandar internasional. Teknologi ini memungkinkan para pihak dari berbagai wilayah, bahkan lintas negara, mengikuti proses mediasi tanpa harus hadir secara fisik.
Tak hanya itu, Adhyaksa Chambers juga akan menyediakan layanan transkripsi real-time atau risalah persidangan secara langsung, serta fasilitas penerjemahan dan interpretasi simultan guna mendukung penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak asing maupun kerja sama lintas yurisdiksi.
Dukung Iklim Investasi dan Pembangunan Nasional
Dari sisi operasional, gedung ini akan menerapkan sistem presentasi bukti elektronik (electronic evidence presentation), teknologi smart building, sistem pemesanan ruang secara digital, hingga pengamanan terpadu selama 24 jam.
Untuk menunjang kenyamanan pengguna, tersedia pula business centre, mediators’ lounge, serta ruang kantor bersama (sharing/co-location office) yang dapat dimanfaatkan oleh BUMN maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Adhyaksa Chambers membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, BUMN, dunia usaha, maupun komunitas hukum nasional.
Menurutnya, kehadiran pusat mediasi yang modern, kredibel, dan menjamin kerahasiaan para pihak akan menjadi instrumen penting dalam mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan bagi pembangunan dan investasi.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Adhyaksa Chambers diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional, meminimalkan risiko hukum, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pelaku usaha dan investor dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*).
Komentar via Facebook