Jaksa Agung: Enam Bulan Implementasi KUHP-KUHAP Baru Jadi Momentum Transformasi Peradilan Pidana Indonesia
Jaksa Agung: Enam Bulan Implementasi KUHP-KUHAP Baru Jadi Momentum Transformasi Peradilan Pidana Indonesia
Jakarta, infosumut.co – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan yang sama, turut diluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”.
Dalam keynote speech-nya, Burhanuddin menegaskan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pembaruan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana dilakukan secara bersamaan. Menurutnya, langkah besar tersebut menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman semata menuju sistem yang lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia melalui prinsip due process of law,” ujar Burhanuddin.
Sebagai bentuk kesiapan institusi dalam menjalankan aturan baru tersebut, Kejaksaan RI telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) yang mengatur berbagai substansi penting dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, Kejaksaan juga mengklasifikasikan sembilan instrumen penegakan hukum baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Sembilan instrumen tersebut meliputi Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, serta Pemaafan Hakim.
Berdasarkan evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam 605 perkara yang ditangani. Implementasi tersebut melahirkan sejumlah praktik terbaik (best practices), termasuk penerapan Plea Bargain dan DPA terhadap korporasi yang mengedepankan pemulihan keadaan serta peningkatan kepatuhan hukum.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” tegasnya.
Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah belum terbitnya sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan krusial, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Tantangan lainnya adalah potensi perbedaan penafsiran kewenangan di antara aparat penegak hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun berbagai petunjuk teknis internal sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna mewujudkan harmonisasi penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan RI juga meluncurkan buku karya Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono yang mengangkat pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani dan integritas. Buku tersebut menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal sebagai instrumen quality assurance dalam menjaga profesionalisme, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas setiap kewenangan yang dijalankan oleh jaksa.
Menutup sambutannya, Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari terciptanya rantai pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Sinergi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan korban merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan substantif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Diskusi publik tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh hukum nasional, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.
Turut hadir sebagai narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, anggota Komisi III DPR RI, serta sejumlah akademisi terkemuka seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf hadir sebagai penanggap dalam forum tersebut. (*).
Komentar via Facebook