Harlah ke-81 Kejaksaan R, ST Burhanuddin Tekankan Integritas dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Harlah ke-81 Kejaksaan R, ST Burhanuddin Tekankan Integritas dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Harlah ke-81 Kejaksaan R, ST Burhanuddin Tekankan Integritas dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Jakarta, infosumut.co — Kejaksaan Republik Indonesia memasuki usia ke-81 dengan membawa pesan kuat tentang pemulihan kepercayaan publik, penguatan integritas, dan pengembalian marwah institusi penegak hukum.

Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat memimpin upacara Hari Lahir (Harlah) ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, peringatan Harlah tahun ini dijadikan Jaksa Agung sebagai momentum evaluasi sekaligus titik balik untuk memperkuat institusi.

“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” tegas ST Burhanuddin.

Integritas Jadi Harga Mati

Jaksa Agung menekankan bahwa kekuatan utama Kejaksaan bukan hanya terletak pada kewenangan hukum, tetapi juga pada integritas setiap insan Adhyaksa.

Menurutnya, perilaku, tutur kata, dan tindakan setiap pegawai akan menjadi cermin bagi institusi di mata masyarakat.

“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menerapkan pola hidup sederhana serta tidak menggunakan nama dan kewenangan Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” tegasnya.

Selain itu, penegakan hukum diminta tetap dilakukan secara profesional, objektif, adil dan humanis dengan menggunakan hati nurani serta berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi dan Wicaksana.

Dorong Transformasi Penegakan Hukum

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin juga menegaskan arah transformasi Kejaksaan sebagai bagian dari agenda pembangunan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

Kejaksaan terus mendorong transformasi sistem penuntutan serta memperkuat peran Advocaat Generaal. Kebijakan penegakan hukum juga diarahkan agar sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Soliditas internal menjadi bagian penting dalam agenda tersebut. Seluruh jajaran diminta menjaga Kejaksaan sebagai satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Pada momentum Harlah ke-81, ST Burhanuddin memberikan tujuh perintah harian kepada seluruh insan Adhyaksa.

Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keempat, menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Kelima, membangun sinergi dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga serta seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan.

Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.

Kinerja Semester I 2026

Peringatan Harlah ke-81 juga menjadi momentum untuk menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan sepanjang Semester I 2026.

Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.

Di Bidang Intelijen, tercatat 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

Sementara Bidang Tindak Pidana Umum menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pada saat yang sama, Kejaksaan mulai menerapkan berbagai instrumen hukum pidana baru, antara lain plea bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan mencatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan dan 332 eksekusi, termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian publik.

Dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.

Sedangkan Bidang Pengawasan menangani 376 laporan pengaduan masyarakat dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen. Sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang mendapat hukuman berat.

Tingkat kepatuhan LHKPN juga tercatat mencapai 96,11 persen.

Pada sektor pengembangan sumber daya manusia, Badiklat Kejaksaan RI meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40 persen, sekaligus melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Sementara itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100 persen dan tingkat keberhasilan pemulihan aset mencapai 83,71 persen selama Semester I 2026.

Capaian Bukan Alasan Berpuas Diri

ST Burhanuddin menegaskan seluruh capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi jajaran Kejaksaan untuk berpuas diri.

Sebaliknya, capaian itu harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki kinerja, menjaga integritas dan menjawab kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum,” kata Jaksa Agung.

Ia pun menutup amanatnya dengan seruan agar seluruh insan Adhyaksa terus bergerak dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkasnya. (*).