Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Proyek Pujasera Kapal Majapahit di Mojokerto

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Proyek Pujasera Kapal Majapahit di Mojokerto

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Proyek Pujasera Kapal Majapahit di Mojokerto

Mojokerto, infosumut.co — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.

Buronan berinisial MR (39) diamankan pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Raya Lawang–Malang, Desa Banjararum, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

MR diketahui merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri dan berdomisili di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia merupakan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

MR terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit yang bersumber dari tahun anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Pengamanan MR dilakukan setelah Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat diamankan, MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengamankan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan serta memberikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. (*).