Satgas SIRI Kejagung Amankan Terpidana Pajak Asal Kejari Kota Bandung
Satgas SIRI Kejagung Amankan Terpidana Pajak Asal Kejari Kota Bandung
Bandung, infosumut.co — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Buronan tersebut merupakan terpidana perkara tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Terpidana bernama Uyan Ruhyandi (55) diamankan pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Uyan Ruhyandi diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia berdomisili di wilayah Medan, Sumatera Utara, dan sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.
Dalam putusan tersebut, Uyan Ruhyandi dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp8,9 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Pengamanan terhadap Uyan dilakukan setelah Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap keberadaan terpidana. Saat diamankan, Uyan Ruhyandi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.
Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna menjalani pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap putusan hukum dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. (*).
Komentar via Facebook