Hari Pers Nasional Bukan Milik Satu Organisasi, Firdaus Jadi Taruhan Perjuangan Kesetaraan Pers

Hari Pers Nasional Bukan Milik Satu Organisasi, Firdaus Jadi Taruhan Perjuangan Kesetaraan Pers

Hari Pers Nasional Bukan Milik Satu Organisasi, Firdaus Jadi Taruhan Perjuangan Kesetaraan Pers

Jakarta, infosumut.co – Polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul sikap Firdaus yang mengusulkan agar penyelenggaraan HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI sebagai bagian dari penerapan prinsip kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari bersama jajaran anggotanya.

Keputusan tersebut sekaligus membuka perdebatan lebih luas, bukan sekadar mengenai sanksi terhadap seorang pimpinan organisasi, melainkan menyangkut kewenangan organisasi, kebebasan berpendapat, serta masa depan tata kelola Hari Pers Nasional.

Uji Kewenangan dan Prosedur Organisasi

Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah sejauh mana Dewan Kehormatan PWI berwenang memberhentikan seseorang dari keanggotaan sekaligus mengakhiri kedudukannya sebagai pengurus pusat organisasi.

Dalam ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota maupun pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pasal 20 KPW mengatur sejumlah tingkatan sanksi, mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang.

Proses penegakan etik harus menjamin adanya pengaduan, pemeriksaan, serta kesempatan bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan dan membela diri.

Bahkan, ketentuan tersebut menegaskan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya mengusulkan pemberhentian sebelum mendengarkan keterangan anggota bersangkutan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri.

Di sisi lain, Pasal 21 KPW mengatur mekanisme rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perdebatan mengenai batas kewenangan Dewan Kehormatan dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi.

Karena itu, legalitas dan prosedur penerbitan SK Nomor 98 tersebut perlu diuji secara objektif berdasarkan aturan organisasi yang berlaku.

Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang patut dijelaskan secara terbuka: apakah Firdaus telah dipanggil dan memperoleh hak pembelaan secara layak, apakah keputusan pemberhentian telah melalui mekanisme organisasi yang dipersyaratkan, serta apakah usulan penyelenggaraan HPN secara bergilir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik atau justru merupakan perbedaan pandangan dalam tata kelola organisasi pers.

Persoalan ini penting agar penegakan disiplin organisasi tidak mencederai prinsip keadilan prosedural.

HPN dan Prinsip Kesetaraan Antarkonstituen

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa persoalan HPN tidak semestinya dipandang sebagai perebutan kewenangan ant organisasi.

Menurutnya, Hari Pers Nasional merupakan momentum nasional yang memiliki kedudukan lebih luas daripada sekadar agenda tahunan satu organisasi profesi.

HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 sebagai hari nasional pers. Dengan demikian, semangat peringatannya semestinya mencerminkan keberadaan seluruh elemen pers Indonesia.

Polemik muncul karena selama ini penyelenggaraan HPN terkesan didominasi PWI. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang partisipasi organisasi-organisasi lain yang juga menjadi konstituen Dewan Pers.

Usulan SMSI agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergilir atau melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers pada dasarnya berangkat dari tuntutan kesetaraan.

Artinya, HPN tidak perlu ditempatkan sebagai simbol kepemilikan organisasi tertentu, melainkan sebagai momentum bersama untuk memperkuat pers nasional.

Kesetaraan Tidak Boleh Berhenti di Ruang Redaksi

Pandangan mengenai pentingnya kesetaraan juga disampaikan wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, yang merupakan Dewan Penasihat sekaligus mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku.

Menurut Petrus, kesetaraan merupakan salah satu prinsip mendasar dalam praktik jurnalistik. Prinsip tersebut menuntut media memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang maupun kepentingan.

Namun, prinsip yang selama ini dijunjung dalam praktik jurnalistik tersebut, menurutnya, juga semestinya diterapkan dalam kehidupan organisasi pers.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tegas Petrus.

Ia menilai tata kelola HPN yang melibatkan seluruh konstituen akan memperkuat kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat ant organisasi pers.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu, negara akan maju. Sebab, pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Petrus juga menyoroti pemberhentian Firdaus. Menurut pandangan pribadinya, apabila sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan semata-mata karena usulan mengenai tata kelola HPN, keputusan itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait kebebasan berpendapat.

Ia mengaitkannya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dewan Pers Dinilai Lebih Tepat Menjadi Penanggung Jawab

Pandangan senada disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026.

Hamdi menilai penyelenggaraan HPN selama ini masih terkesan identik dengan peringatan hari ulang tahun PWI. Kondisi tersebut membuat organisasi profesi dan perusahaan pers lainnya belum sepenuhnya merasa menjadi bagian dari momentum nasional tersebut.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” ujarnya.

Ia berpandangan Dewan Pers lebih tepat menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN karena merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlebih, apabila penyelenggaraan HPN menggunakan anggaran negara, tata kelolanya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keterwakilan seluruh konstituen Dewan Pers.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.

Gagasan tersebut sekaligus menawarkan model penyelenggaraan yang lebih inklusif, dengan Dewan Pers sebagai penanggung jawab dan organisasi konstituen memperoleh kesempatan yang setara untuk menjadi pelaksana.

Firdaus Menerima Sanksi, Perjuangan Kesetaraan Tetap Berlanjut

Di tengah polemik tersebut, Firdaus menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Namun, ia menegaskan tidak akan mengubah pandangannya mengenai pentingnya pelibatan seluruh konstituen Dewan Pers dalam tata kelola HPN.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang diperjuangkannya tidak berhenti pada kepentingan SMSI untuk menjadi penyelenggara HPN 2027, melainkan menyangkut prinsip kesetaraan dalam kehidupan pers nasional.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, delapan organisasi selain PWI, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS), berada dalam spektrum kepentingan yang sama mengenai perlunya HPN menjadi momentum bersama seluruh insan pers.

Perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN semestinya dijawab melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme kelembagaan yang adil, bukan dengan mempersempit ruang perbedaan pendapat.

Pemberhentian Firdaus memang telah menjadi keputusan organisasi. Namun, peristiwa tersebut tidak seharusnya mengakhiri perdebatan mengenai masa depan HPN.

Justru, polemik ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pers untuk membangun tata kelola HPN yang lebih terbuka, partisipatif, dan berkeadilan.

Firdaus mungkin harus menanggung konsekuensi organisasi atas sikap yang diambilnya. Namun, gagasan mengenai kesetaraan tidak semestinya ikut berhenti bersama pemberhentiannya.

Sebab, Hari Pers Nasional bukan milik satu organisasi, bukan pula panggung eksklusif kelompok tertentu. HPN adalah momentum seluruh insan pers Indonesia, tanpa membedakan organisasi, platform media, maupun latar belakang profesinya.

Pers yang kuat tidak dibangun melalui dominasi, melainkan melalui kesetaraan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat. (*).