Eks Gubernur Lampung ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Kejati Lampung
Eks Gubernur Lampung ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Kejati Lampung
Bandar Lampung, infosumut.co - Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang mantan kepala daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024 berinisial ARD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ARD sebagai saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose).
Dari hasil ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$ 17.286.000.
Penetapan tersangka terhadap ARD tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ARD langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia.
Selain itu, Kejati Lampung juga membuka ruang partisipasi publik untuk turut mengawal proses penanganan perkara, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.(*).
Komentar via Facebook