Tim Sembilan Periksa 8 Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus FA
Tim Sembilan Periksa 8 Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus FA
eks Jampidsus Febrie Ardiansyah/ tersangka kasus TPPU
Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA. Pada Kamis (30/7/2026), penyidik memeriksa delapan orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Sembilan sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada 11 orang saksi yang dinilai mengetahui fakta-fakta terkait perkara.
“Dari 11 saksi yang dipanggil, sebanyak delapan orang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).
Terhadap tiga saksi yang mangkir, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya Tim Sembilan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka FA.
“Hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan TPPU tersebut. (*).
Komentar via Facebook