Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pemilik UD Rizky Menantang: "Naikkan Beritamu Sampai Langit Ketujuh"

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pemilik UD Rizky Menantang: "Naikkan Beritamu Sampai Langit Ketujuh"

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pemilik UD Rizky Menantang:

Panyabungan, infosumut.co - Praktik dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, Kios UD Rizky Roburan Lombang yang beroperasi di Kecamatan Panyabungan Selatan diduga kuat melakukan penjualan pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan dari masyarakat petani setempat, kios resmi tersebut disinyalir mematok harga eceran hingga Rp2.500 per kilogram. Angka ini melonjak tajam dari aturan rigid Peraturan Menteri Pertanian yang menetapkan HET Pupuk Urea sebesar Rp1.800/kg (Rp90.000/sak) dan Pupuk NPK Phonska sebesar Rp1.840/kg (Rp92.000/sak).

Menyikapi temuan tersebut, sejumlah aktivis dan pers madina yang terdiri dari perwakilan media matatelinga.com dan Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintah dan Pelayanan Publik (MP4) telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Klarifikasi Resmi secara tertulis dalam bentuk surat tertulis melalui dokumen pdf ke pemilik UD Rizky Parlindungan.

Ketua Tim Investigasi, Magrifatulloh, menegaskan bahwa tindakan menaikkan harga sepihak ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi hukum positif. Di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 4 Tahun 2023, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun, serta Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 yang mengategorikan penyelewengan barang dalam pengawasan sebagai Tindak Pidana Ekonomi.

Namun, alih-alih menunjukkan iktikad baik atau memberikan jawaban resmi atas poin-poin pertanyaan konfirmasi, Parlindungan selaku pengusaha/pemilik UD Rizky Roburan Lombang justru menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi. Ia memberikan respons menantang menggunakan bahasa daerah mandailing.

"Baen pengumuman tu masojid an so mamboto sude (buat ajalah pengumuman di masjid biar semua orang tahu). Panaek torus berita mi sampe tu langit na pa 7 on inda rusak au i (Gak masalah bagi saya. Naikkan aja dalam berita sampai ke langit ke tujuh)," ketus Parlindungan melalui pesan elektronik ke media.

Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh mitra resmi PT Pupuk Indonesia tersebut.

 

Menurutnya, dalih apa pun termasuk biaya kemasan tidak dapat menggugurkan ketetapan hukum absolut dari HET yang dibuat negara untuk melindungi petani kecil.

Ditambahkan, Plt Kadis Pertanian Kab Madina Muhammad Syail dan otoritas terkait harus segera turun tangan dan menindak tegas sikap pembangkangan dan ketidak patuhan regulasi yang dipertontonkan oleh UD Rizky. Pihaknya juga berencana dalam waktu dekat  melayangkan laporan resmi ke Mapolres Mandailing Natal, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), serta mendesak produsen untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (blacklist) dan pencabutan izin usaha kios tanpa kompromi.

Plt Kadis Pertanian Muhammad Syail hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi, padahal surat konfirmasi resmi telah dilayangkan ke Kantor Dinas Pertanian. Publik kini menunggu ketegasan sikap Dinas Pertanian dan otoritas terkait atas polemik jual beli pupuk subsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang dinilai merugikan petani kecil. (*).