Badiklat Kejaksaan RI Gagas Sistem ASCCC yang Berbasis AI
Badiklat Kejaksaan RI Gagas Sistem ASCCC yang Berbasis AI
Jakarta, infosumut.co - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan(Kapusdiklat Mapim) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., menggagas perubahanmelalui proyek Adhyaksa Smart Cognitive Command Center(ASCCC) saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.
https://infosumut.co/berita-mantan-laksda-tni-dan-thomas-anthony-di-vonis-2-tahun-oleh-hakim-militer
Adapun ASCCC ini dirancang sebagai inovasi strategis untukmemperkuat pengembangan kompetensi sekaligus pengelolaansumber daya manusia (SDM) Kejaksaan di tengah percepatanteknologi, perkembangan artificial intelligence (AI), transformasidigital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.
Menurut Kapusdiklat Mapim, dinamika lingkungan strategis yang berubah cepat mengharuskan Kejaksaan RI untuk terus meningkatkankapasitas, beradaptasi, dan melakukan pembaruan, terutama dalamaspek kualitas SDM.
“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakanhukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanyamenguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahamiperkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkanteknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasivalid,” ujar Kapusdiklat Mapim.
Oleh karena itu, menurutnya, Badiklat Kejaksaan RI perlumemperkuat perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangankompetensi aparatur penegak hukum yang adaptif terhadap kebutuhanmasa depan.
Dalam konsep ASCCC, pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital akan dipadukan dengan intelligence layer. Integrasi ini diharapkan menghasilkan insight serta rekomendasistrategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalammerumuskan kebijakan.
Sistem tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai pusat penyediaan data dan informasi. ASCCC diarahkan untukmenghasilkan outcome dan impact yang dapat diukur melalui simulasikebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.
Dengan pendekatan tersebut, Kapusdiklat Mapim berharap ASCCC dapat memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan sekaligus mendorongterbentuknya national legal learning ecosystem.
“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperansebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukumsecara lebih luas,” imbuhnya.
Penerapan ASCCC dirancang melalui beberapa fase, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.
Tahap awal mencakup penyusunan kajian, blueprint, dan road map, dilanjutkan dengan pengembangan prototipe serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola ASCCC secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satuunsur penting. Kapusdiklat Mapim mendorong partisipasi berbagaipemangku kepentingan, baik dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, maupun unsur internal Kejaksaan.
Upaya membangun kolaborasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkenalkan konsep ASCCC sekaligusmembangun pemahaman dan dukungan terhadap implementasi proyekperubahan.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan menjadi kekuatan dalammemastikan transformasi melalui ASCCC dapat berlangsung secarakonsisten dan berkesinambungan.
Pengembangan ASCCC ke depan akan mengikuti road map secarabertahap dengan menitikberatkan pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasiantarinstansi.
Pada fase akhirnya, ASCCC diharapkan mampu mendorongterbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Organisasi tersebut diharapkan mampu mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, dan menjalankan proses pembelajaransecara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.
Gagasan proyek perubahan yang dibawa Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., dalam PKN Tingkat I tersebut memperoleh dukungan darisejumlah tokoh dan pemangku kepentingan.
Dukungan tersebut antara lain berasal dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) HendroDewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dariSTIK Lemdiklat Polri, dan Anggota Komisi III DPR RI MangihutSinaga.
Selain itu, dukungan juga datang dari Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK FitrohRohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa ASCCC tidak hanya layakdiproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan internal BadiklatKejaksaan. Lebih jauh, proyek ini dinilai berpotensi memperkuatekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secaralebih luas.
Proyek perubahan tersebut sekaligus menjadi bentuk implementasipembelajaran dalam PKN Tingkat I yang relevan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Fokusnya mencakup penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, sertapembangunan kolaborasi lintas institusi dalam mendukung penegakanhukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasiBadiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebihadaptif, cerdas, kolaboratif, sekaligus responsif terhadap kebutuhankompetensi Kejaksaan di masa mendatang. (*).
Komentar via Facebook