Badan Pemulihan Aset hibahkan 2 unit Kapal kepada Gubernur Sultra
Badan Pemulihan Aset hibahkan 2 unit Kapal kepada Gubernur Sultra
Badan Pemulihan Aset Hibahkan 2 Unit Kapal FB.ST kepada Gubernur Sulawesi Utara Senilai Total Rp3,2 Miliar.
Sultra, infosumut.co -Senin, 29 Desember 2025 di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi melaksanakan serah terima simbolis pemindah tanganan secara hibah Barang Rampasan Negara kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, berupa 1 unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama Terpidana Carmelo L. Dela Pena dan 1 unit Kapal FB. ST. Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama Terpidana Sanny Dela Pena.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskahhibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Kedua kapal tersebut diatas merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama Terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Nomor: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama Terpidana Sanny Dela Pena dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nilai perolehan Barang Rampasan Negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 (tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu rupiah) berdasarkan Nilai Wajar pada Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
2. Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakanoleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi sebagaipihak Pertama (pemberi hibah), Gubernur Sulawesi UtaraMayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. sebagai pihak kedua (penerima hibah), Kepala Kejaksaan Tinggi SulawesiUtara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai saksiperwakilan dari Badan Pemulihan Aset dan Pj. SekretarisDaerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M.sebagai saksi perwakilan dari Gubernur Sulawesi Utara.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur JendralPengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananKementerian Perikanan dan Kelautan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., dan Tim, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro dan unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Badan Pemulihan Aset menekankan upaya Kejaksaan untuk melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara yang tidakhanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilannamun juga memperhatikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat,
“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannyayakni dalam rangka mendukung program pemberdayaannelayan, memperkuat armada perikanan daerah, sertamenunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kepala Badan PemulihanAset.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segeramelakukan pencatatan Barang Milik Negara sebagaimanamestinya yang diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebutdapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatanPendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usahaperikanan yang produktif dan berkelanjutan.
Jakarta, 29 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook