Anggota DPRD Jadi Tersangka, Polres Padangsidimpuan Digugat Praperadilan
Anggota DPRD Jadi Tersangka, Polres Padangsidimpuan Digugat Praperadilan
Keterangan Foto : Anggota DPRD Jadi Tersangka, Polres Padangsidimpuan Digugat Praperadilan.
Padang Sidempuan, infoSumut.co – Penetapan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berbuntut gugatan praperadilan terhadap Polres Padangsidimpuan.
Pihak kuasa hukum Saripah menilai proses hukum yang dilakukan penyidik sarat kejanggalan dan diduga cacat formil.
“Berdasarkan pengamatan dan analisa hukum kami, proses ini cacat formil,” ujar kuasa hukum Saripah, Abdur Rozak Harahap, saat ditemui di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2/4/2026).
Rozak mengungkapkan, terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polres Padangsidimpuan dalam perkara tersebut, yakni sprindik nomor 53 tertanggal 25 April 2025, sprindik nomor 128 tertanggal 14 Oktober 2025, dan sprindik nomor 12 tertanggal 30 Januari 2026.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Kami mempertanyakan sprindik mana yang digunakan untuk menetapkan ibu Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka, sementara dalam perkara ini suaminya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Saripah selama proses berjalan.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 14 ayat 1, SPDP wajib disampaikan kepada pelapor, terlapor, dan jaksa paling lambat 7 hari setelah diterbitkan,” jelas Rozak.
Ia menyebutkan, pada sprindik pertama, SPDP hanya diterima oleh suami Saripah, Risdianto Lubis, pada 7 Mei 2025. Sementara pada sprindik berikutnya, baik Risdianto maupun Saripah tidak menerima pemberitahuan.
Rozak juga menjelaskan, Saripah hanya diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2025 dan November 2025. Setelah terbit sprindik terbaru pada Januari 2026, tidak ada lagi pemeriksaan terhadap Saripah sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya setelah sprindik terbaru, SPDP disampaikan maksimal tujuh hari. Namun faktanya, pemberitahuan baru diterima pada 14 Februari 2026 oleh anaknya, Fahmi Lubis,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Saripah Hanum Lubis.
Sementara itu, sidang praperadilan digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin hakim tunggal Firman Ares Fernando.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi. Sedangkan pihak termohon, dalam hal ini Polres Padangsidimpuan, membatalkan rencana menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim. (*).
Komentar via Facebook