Abang Aniaya Adik di Nias Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Abang Aniaya Adik di Nias Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Abang Aniaya Adik di Nias Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Medan, infosumut.co – Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan Yasori Harefa terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa, melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, didampingi jajaran Bidang Pidana Umum. Penyelesaian perkara dilakukan untuk menjaga keharmonisan keluarga, mengingat tersangka dan korban merupakan saudara kandung.

Kasus bermula pada 12 Maret 2026 di Desa Namohalu, Kabupaten Nias Utara. Tersangka diduga memukul korban karena tersinggung saat ditegur, sehingga dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Penghentian penuntutan disetujui setelah tersangka meminta maaf dan korban memaafkan tanpa syarat. Keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat juga meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan demi memulihkan hubungan kekeluargaan. (*).