Jampidsus Periksa Tiga Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi
Jampidsus Periksa Tiga Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi
Jakarta, infosumut.co — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan masing-masing perkara.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018 hingga 2026, penyidik memeriksa satu orang saksi, yakni AS selaku Direksi PT TMS.
Pemeriksaan terhadap AS dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan saksi nantinya menjadi bagian dari materi penyidikan dalam rangka memperkuat pembuktian.
Pada hari yang sama, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus juga memeriksa dua saksi dalam perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial RH, yang diketahui merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi periode 2019–2023, serta FW selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dalam dua perkara tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan dan memperdalam alat bukti, termasuk keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kejaksaan menegaskan, proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam setiap tahapan penanganannya, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan saksi tersebut, penyidik terus melengkapi materi penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*).
Komentar via Facebook