Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Jakarta, infosumut.co - Senin 28 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada DirektoratPenyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupapemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkaradugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilanPenyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
1. NAH dari Perum Perhutani.
2. WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Komentar via Facebook