750 KK Menanti Kepastian, Pemkab Deli Serdang Kawal Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN I Sampali
750 KK Menanti Kepastian, Pemkab Deli Serdang Kawal Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN I Sampali
Medan, infosumut.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Persoalan yang menyangkut nasib sekitar 750 kepala keluarga tersebut menjadi perhatian serius berbagai pihak guna mencegah timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, membahas tindak lanjut hasil kunjungan kerja ke Jakarta terkait penyelesaian status lahan eks HGU PTPN I seluas sekitar 93 hektare yang saat ini telah dihuni ratusan keluarga.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 578 warga telah tergabung dalam Perkumpulan MARWALI 2-1 sebagai wadah perjuangan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.
Dalam forum tersebut, Zainal Abidin Hutagalung menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang mengambil peran sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara masyarakat, PTPN I, BPN Deli Serdang, serta pemerintah kecamatan agar proses penyelesaian dapat berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor sesuai arahan dan hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar penyelesaian persoalan ini dapat berlangsung secara jelas, terukur, dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menginginkan munculnya konflik sosial maupun sengketa berkepanjangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum milik negara.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menunjukkan dan membuktikan legalitas masing-masing sehingga hak-hak yang sah dapat terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
“DPRD Sumatera Utara mendorong PTPN I, BPN Deli Serdang, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera menemukan titik terang penyelesaian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan menimbulkan gejolak yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial masyarakat,” kata Irham.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah konkret menuju penyelesaian persoalan lahan eks HGU PTPN I Sampali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menantikan kejelasan status tanah yang mereka tempati. (*).
Komentar via Facebook