254 Kepsek Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di Sumatera Utara bakal diberhentikan Bobby

254 Kepsek Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di Sumatera Utara bakal diberhentikan Bobby

254 Kepsek Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di Sumatera Utara bakal diberhentikan Bobby

kantor Gubernur Sumut.

Medan, infosumut.co - Sebanyak 254 Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Lanjut Menengah Atas (SLTA) Negeri, di Sumatera Utara (Sumut) bakal diberhentikan Bobby Nasution.

Pemberhentian masal ini bukan tanpa sebab atau suatu bentuk arogansi Pimpinan selaku Gubernur Sumut

Melainkan Regulasi pemberhentian ini berdasarkan Surat dari Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 1377/ B/ B3/GT.03.00/ 2026.

Perihal Permohonan Klarifikasi Data Kepala Sekolah, tertanggal 27 April 2026 lalu, yang disampaikan oleh Direktur Sekolah Menengah Atas, Yuli Haryanto, S.E., M.Si.

Lumrahnya keputusan akan dilakukan pemberhentian Kepsek secara masal oleh Gubernur Sumut ini, berkaitan dengan kebijakan strategis, pengelolaan, atau cut-off (batas waktu) data/sistem di lingkungan Kemendikdasmen.

Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola penugasan, pemindahan, dan atau pemberhentian Kepsek, mewajibkan yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistem.

Dengan demikian, atas keperluan evaluasi data Kepsak yang valid, mutakhir, dan terintegrasi, sebagaimana harus terpenuhi segera di Kemendidasmen, menjadi tanggung jawab Bobby.

Pemutahiran data tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Sebagaimana, bahwa penugasan Guru ASN sebagai Kepsek dilaksanakan berturut-turut selama 2 (dua) periode, dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun, tidak dapat menduduki jabatan Kepsek lagi.

Sehingga harus diganti oleh Guru ASN lain yang telah miliki kompetensi sebagaimana diatur dalam Pemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. (*).