Umat Khonghucu Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Bupati dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Umat Khonghucu Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Bupati dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Umat Khonghucu Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Bupati dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Foto: Petugas Disdukcapil Deli Serdang menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP kepada Plt. Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia MAKIN Lubuk Pakam, Js. Juliani, S.Ag.

Lubuk Pakam, infosumut.co – Umat Khonghucu di Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, atas respons cepat terhadap persoalan pelayanan administrasi kependudukan yang sempat dikeluhkan terkait perubahan data agama pada dokumen kependudukan.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Deli Serdang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK milik pemohon, Hence dan Romy Tandono, yang telah memuat perubahan data agama sesuai keyakinan mereka. Proses penerbitan dokumen tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi.

Kuasa hukum pemohon, Ade Chandra yang juga menjabat sebagai penasihat Majelis Agama Khonghucu Indonesia MAKIN Lubuk Pakam, mengatakan penyelesaian permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian langsung dari Bupati Deli Serdang.

“Pak Bupati meminta agar kendala yang dihadapi pemohon segera dikoordinasikan dengan Disdukcapil sehingga proses administrasi yang sebelumnya tertunda dapat diselesaikan. Alhamdulillah, dokumen kependudukan kini telah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon,” ujar Ade Chandra.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan pelayanan publik yang setara kepada seluruh masyarakat, termasuk umat Khonghucu. Ia juga mengaku telah menyampaikan masukan kepada Bupati agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara ASN di lingkungan Disdukcapil guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Penasehat LBH Deli Serdang Sehat, Henry Sinaga, menilai kebijakan yang diambil Bupati Deli Serdang mencerminkan penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pelayanan publik harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Apa yang dilakukan Bupati Deli Serdang patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap pemenuhan hak-hak warga negara,” kata Henry.

Di sisi lain, Hence dan Romy Tandono mengaku bersyukur atas selesainya proses perubahan data kependudukan tersebut. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Bupati Deli Serdang dan jajaran Disdukcapil yang telah memfasilitasi penyelesaian administrasi mereka.

“Kami merasa hak-hak kami sebagai warga negara dilayani dengan baik tanpa membedakan suku, ras maupun agama. Kami mengapresiasi perhatian Bupati Deli Serdang terhadap masyarakat, termasuk umat Khonghucu,” ujar Hence. (*).